Home » » Ini Gan, Upah Minimum dan Harga BBM Dua Dekade Terakhir

Ini Gan, Upah Minimum dan Harga BBM Dua Dekade Terakhir

Written By demi anak on Minggu, 01 Desember 2013 | 19.29

Hello Hello Agan/Aganwati kaskuser Melek Hukum, lagi pada ngapain nih? Jangan pada bengong yah, daripada bengong mending kita bahas topik yang satu ini yuuukkk… topiknya, seputaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta dari tahun ke-tahun.

Jadi gan, pada praktiknya kan emang Upah Minimum tiap-tiap daerah itu berbeda-beda besarnya. Hal ini karena besaran upah minimum bagi tiap-tiap daerah, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Lihat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan).

Nah, khusus untuk DKI Jakarta, Pak Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 1 November 2013 lalu menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2014 (“PERGUB DKI Jakarta No. 123/2013”). Sesuai PERGUB DKI Jakarta No. 123/2013, terhitung mulai tanggal 1 januari 2014 besarnya UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2.441.000,00 per bulan.

Angka UMP DKI Jakarta 2,4 Jt itu sebenernya peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya yang daftar lengkapnya bisa dilihat dari data yang didapat dari situs en.hukumonline.com di bawah ini:

Spoilerfor Peningkatan Besaran Upah Minimun Propinsi DKI Jakarta:






Nah, keliatan kan kenaikan UMP DKI Jakarta sejak jaman Pak Harto dulu tahun 1997, ampe tahun 2014 nanti.

Emang dari segi nominal angka UMP DKI Jakarta ini selalu mengalami peningkatan, tapi agan/aganwati pasti juga ngerasain kan dampak inflasi ama kenaikan harga-harga kebutuhan yang dari tahun ke-tahun selalu melambung tinggi. Salah satu kebutuhan yang secara periodik mengalami peningkatan harga itu Bahan Bakar Minyak (“BBM”), coba liat deh data dari situs resmi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral ini:

Spoilerfor PERKEMBANGAN HARGA BBM:


Tuh kan keliatan kalo biarpun angka UMP tiap tahun ada peningkatan, tapi harga-harga kebutuhan masyarakat seperti BBM juga meningkat.

Jadi, gimana tuh agan/aganwati? Kalo kata agan/aganwati angka UMP DKI Jakarta yang 2,4 Jt itu udah ideal belum untuk kondisi sekarang? Pengalaman agan/aganwati sendiri gimana? Udah cukup belum sih kalo punya gaji 2,4 Jt untuk hidup di Jakarta, Ibukota kita tercinta ini? Sharing pengalamannya ya…

Oh iyah, buat agan/agan yang dari kota/provinsi lain juga boleh kok sharing UMP/UMK di daerahnya. Biar sekalian bisa kita banding-bandingin kondisi di tiap-tiap daerah yah.

Okay deh, segitu dulu & met berkarya kembali yah agan ama aganwati kaskuser melek hukum, fighting!!! Jangan lupa komennya yah...

Artikel Terkait:Quote:
- Kebijakan Upah Murah Digulirkan Sistemik
- UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum
- Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?
- Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil
- Jika Upah Pokok di Bawah UMP
- Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum

Dasar Hukum:Quote:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;

Spoilerfor Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(ACB)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52983f6f138b46a3040000a9

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger