Home » » Office Boy Dijebak Anak Menteri Demi Proyek Milyaran Rupiah?

Office Boy Dijebak Anak Menteri Demi Proyek Milyaran Rupiah?

Written By demi anak on Jumat, 02 Mei 2014 | 05.25

Met pagi gan..

Pagi-pagi ane baca berita, mendadak darah ane mendidih ngeliat satu fenomena ketidakadilan dan perilaku setan di republik kita.

Sorry kalo repost, ini ane udah jengkel soalnya.

Spoiler for Berita:
Nasib Hendra, "Office Boy" yang Mendadak Jadi Direktur demi Proyek Anak Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Dewi Nurapipah (27) terus menangis ketika dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat. Ia bersama sang suami Hendra Saputra (33) dan putrinya yang baru berusia 4 tahun dilarikan ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Hendra dan keluarganya disembunyikan di Samarinda sejak kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencuat dan disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Hendra, ia dilarikan oleh bosnya sendiri, yaitu Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian yang tak lain adalah anak Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan.

Di sana, mereka tinggal di rumah kos milik saudara Riefan bernama Ikhlas. Awalnya, Dewi dijanjikan hanya satu bulan berada di Samarinda. Namun, setelah satu bulan berlalu, mereka tak diizinkan kembali ke Bogor. Dewi dan Hendra pun terpaksa tak merayakan Lebaran bersama keluarganya di Bogor.

“Pokoknya saya enggak tahu di situ saya udah nangis, belum pulang, dibohongin, kan. Sebulan, dua bulan, ternyata sampai tujuh bulan,” terang Dewi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Hingga akhirnya, pada Oktober 2013 Hendra ditangkap di Samarinda. Dewi pun kaget saat suaminya ditangkap karena kasus korupsi. Ia bingung karena suaminya hanyalah seorang office boy di perusahaan Riefan. Bagaimana bisa seorang office boy yang tidak memiliki uang dan jabatan penting melakukan korupsi? Pikir Dewi saat itu.

Mata Dewi tampak berkaca-kaca melihat suaminya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu sore itu. Di sudut ruang pengadilan, Hendra yang mengenakan batik coklat itu hanya duduk dan pasrah mengikuti jalannya sidang. Hendra mengaku tak mengerti ketika para saksi di persidangan menjelaskan proses lelang proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Tak tamat SD kok bisa jadi direktur?

Dalam kasus ini, Hendra memang diposisikan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, Dewi tak pernah mengira suaminya bisa menjadi direktur. Sebagai office boy, sehari-hari Hendra sering diperintahkan membeli sesuatu ke warung, mengantarkan makanan, dan menjadi sopir.
Ia pun bingung suaminya bisa menjadi direktur, padahal sekolah dasar saja tak tamat. Hendra menjalani jenjang pendidikannya hanya sampai kelas 3 SD.

“Sebelum nikah sama saya dia kerja bangunan sama kakak ipar. Suami saya enggak pernah cerita masalah direktur,” kata Dewi.

Meskipun Hendra menjabat direktur saat itu, kehidupan keluarganya juga tak berubah. Untuk menambah penghasilan, Dewi kadang berjualan makanan kecil.

Nyatanya, Hendra memang tak pernah menerima gaji sebagai direktur. Menurut Hendra, ia dipaksa menjadi direktur oleh Riefan. Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Saat itu, Riefan meminjam KTP Hendra dan memaksanya menandatangani sejumlah dokumen.

Hingga akhirnya, PT Imaji Media pun memenangkan lelang pengadaan dua unit videotron dengan nilai pagu dipa Rp 25,501 miliar. Padahal, perusahaan ini baru didirikan dan belum memiliki pengalaman pengerjaan videotron. Kemudian ditandatanganilah kontrak perjanjian proyek videotron antara Hendra dan Hasnawi Bachtiar (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski demikian, Hendra tak melakukan pekerjaan seperti dalam kontrak karena ia tak memiliki kemampuan di bidang tersebut. Proyek videotron pun dikerjakan oleh Riefan.

Sementara itu, pembayaran proyek videotron masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

“Itu dia (Riefan) bilang bonus. Tapi, kan enggak cuma saya, semua karyawan dapet. Bahkan ada yang dapet Rp 200 juta, Ibu Sarah, orang keuangan Pak Riefan,” kata Hendra seusai menjalani sidang.

Hendra mengaku terpaksa mengikuti perintah Riefan karena ia takut kehilangan pekerjaan. Menurut Hendra, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, Riefan pun tak pernah menghubunginya. Hendra menduga Riefan saat ini berada di tempat tinggalnya di apartemen Senayan, Jakarta.

“Tidak ada pertanggungjawaban ke saya. Tidak ada sama sekali. Anak istri saya sampai telantar,” ucapnya.

Status hukum Riefan

Tidak ada kejelasan mengenai status hukum Riefan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman beberapa waktu lalu menolak memberikan informasi status anak menteri tersebut. Adi pun tak mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat ketika ditanya mengenai status hukum Riefan.

Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nama Riefan disebut bersama-sama Hendra melakukan korupsi. Selain itu, tertulis juga dalam dakwaan “Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel (dituntut dalam berkas perkara terpisah)”.

Jika merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalimat dalam dakwaan itu menyatakan orang tersebut juga menjadi tersangka.

Mengenai hal itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun enggan menjelaskan status Riefan seperti dalam dakwaan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk jawab. Tanyakan ke penyidik, ya. Saya penuntut umum,” ujar jaksa Andri Kurniawan.

Dalam kasus ini, selain Hendra, Hasnawi juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan Hasnawi dihentikan karena ia meninggal dunia dalam tahanan pada 25 Maret 2014 lalu. Hasnawi diduga meninggal karena serangan jantung.





Spoiler for Berita Lainnya:
Bila Tak Tetapkan Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka Videotron, Kejati DKI Diskriminatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai bersikap diskriminatif bila tak menetapkan Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Syarifuddin Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron.

"Sangat aneh. (Ada) diskriminasi kalau (tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (18/4/2014). Menurut dia, Riefan adalah aktor intelektual kasus itu seperti terungkap dalam dakwaan Hendra Saputra.

Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Riefan disebut bersama-sama melakukan korupsi. Tertulis dalam dakwaan itu, "Keduanya (Hendra dan Riefan) penuntutan dilakukan secara terpisah".

Bila merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kalimat semacam itu berarti orang-orang itu telah menjadi tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, saat dihubungi Kamis (17/4/2014), mengatakan status Riefan masih saksi.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menolak memberi konfirmasi soal status Riefan dalam perkara tersebut. "Saya lagi sekolah, meninggalkan kantor. Tidak bisa konfirmasi," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Boyamin, Riefan yang sepantasnya menjadi tersangka terlebih dulu. Kemudian berkas perkaranya bisa dijadikan satu dengan tersangka lain karena rangkaian perbuatannya sama.

"Semua orang termasuk awam tahu bahwa kasus ini mestinya yang jadi tersangka adalah Riefan. Tapi karena anak menteri dari penguasa menjadikan Kejati berada dalam tekanan untuk tidak memproses anak menteri," kecam Boyamin.

Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, PT Rifuel. Dalam dakwaan Hendra, Riefan sengaja mendirikan perusahaan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.

Riefan kemudian mengangkat Hendra sebagai direktur PT Imaji Media. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan memimpin perusaaan karena dia hanya tamat Sekolah Dasar.

Hendra tertulis sebagai direktur PT Imaji Media meskipun ia tak menjalankan tugas seperti jabatannya tersebut. PT Imaji akhirnya memenanggkan lelang proyek dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 23 miliar untuk pengerjaan videotron.

Dari uang tersebut, Riefan memberi imbalan pada Hendra Rp 19 juta. Setelah itu, Riefan meminta Hendra meninggalkan Jakarta dan menjual PT Imaji Media.



Ini adalah 'tersangka', si office boy yg dijebak...
Spoiler for Foto:



Jadi itulah kondisi hukum kita saat ini.. yg bikin mengesalkan adalah perilaku setan yang menumbalkan orang tak berpendidikan rendah dengan menggunakan tameng bapaknya..

Apakah ini yang diharapkan dari Demokrasi?

Ane gak ngarepin cendol, cukup kita tahu gimana kerja hukum kita berlakunya..

Sumber

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5362ce8fc0cb172f0a8b45e2

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger