Home » » Hari Ini, Ahok Resmi Menjadi Plt Gubernur DKI

Hari Ini, Ahok Resmi Menjadi Plt Gubernur DKI

Written By demi anak on Senin, 02 Juni 2014 | 05.29

Quote:[Ts bata kolektor gan ]




Resmi Jadi Plt Gubernur DKI, Basuki Pimpin Peluncuran HUT Jakarta



Quote:JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI mulai hari ini, Minggu (1/6/2014). Tugas awalnya sebagai Plt Gubernur adalah memimpin acara peluncuran HUT ke-487 Kota Jakarta di Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pagi ini.

Basuki tiba di lokasi acara sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi istrinya, Veronica Tan. Begitu turun dari mobil, dia langsung disambut ratusan warga yang telah menantikan kedatangannya. Tampak pula Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah.

Peluncuran HUT Kota Jakarta pada hari ini dilakukan serentak di enam kota/kabupaten yang ada di DKI Jakarta. Peluncuran di Jakarta Pusat dilaksanakan di Jembatan Marto, sedangkan di kelima tempat lainnya masing-masing di Setu Babakan untuk Jakarta Selatan, Terminal Pulo Gebang untuk Jakarta Timur, halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk Jakarta Barat, Waduk Pluit untuk Jakarta Utara, dan Pulau Panggang untuk Kepulauan Seribu.

HUT Kota Jakarta akan jatuh pada tanggal 22 Juni. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengagendakan puluhan acara yang akan dilaksanakan pada sepanjang bulan ini, di antaranya Pekan Raya Jakarta yang akan dilaksanakan di Monas pada 6-9 Juni.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...an.HUT.Jakarta




Quote:
Status Jokowi Gubernur DKI Non-aktif



Pada Minggu (1/6/2014) pagi ini, kira-kira pukul 09.25 WIB, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo mengantarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI.

Susilo datang bersama empat pejabat Kemendagri lainnya, seperti Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.

Saat dikonfirmasi wartawan, Susilo hanya mengacungkan jempolnya seraya mengangguk sambil berlalu menuju kediaman dinas gubernur, Jalan Taman Suropati 7, "Mulai hari ini, 1 Juni, (Jokowi) sudah tidak aktif sebagai gubernur," kata Susilo. Status non-aktif ini akan berlaku hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Didik pun memperlihatkan dokumen non- aktif Jokowi sebagai gubernur beberapa saat. Kemudian, rombongan Kemendagri itu segera masuk ke dalam kediaman dinas gubernur. Selang lima menit kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) Heru Budi Hartono datang menyusul.

Keppres SBY ini dikeluarkan setelah Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2014. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden Indonesia.

Dalam Keppres itu juga akan disebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur selama Jokowi non-aktif. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....DKI.Non-aktif












Quote:
Liputan6.com, Jakarta -Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri mendatangi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kedatangan pihak Kemendagri itu untuk menyampaikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian sementara Jokowi yang telah resmi menjadi calon presiden.

2 pejabat yang datang menemui Jokowi itu adalah Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Susilo dan Kapuspen Kemendagri Didik Supriyanto. Ia mengakui kedatangannya untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Jokowi sebagai gubernur. "Iya, saya ke dalam dulu ya," ucap Susilo, Minggu (1/6/2014).

Sementara itu, Didik Supriyanto mengakui kedatangannya untuk menyerahkan surat pengesahan nonaktif Jokowi sebagai gubernur yang jatuh pada hari ini. "Iya ini suratnya, Keppres," ucap dia sembari menunjukan suratnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo.

Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dalam Keppres yang dikeluarkan itu, Presiden melalui Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI. (Mvi)
http://m.liputan6.com/news/read/2057...mulai-hari-ini




Ahok Jadi Plt Gubernur DKI Mulai Hari Ini





Quote:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€"Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikan sang gubernur untuk memimpin DKI Jakarta, sementara Joko Widodo fokus menjalani kampanye Pemilihan Presiden 2014.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno menjelaskan, Ahok, sapaan akrab Basuki, akan menjadi pelaksana tugas dan harus tetap menjalankan kebijakan yang mereka garap sebelumnya.

"Tidak boleh memuat kebijakan yang bertentangan dengan sebelumnya," kata Didik di depan rumah dinas Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo mengatakan, pihaknya resmi menyerahkan surat nonaktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Karena itu, terhitung mulai hari ini Minggu 1 Juni 2014, Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI hingga pengumuman presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan.

"Mulai hari ini Jokowi sudah nonaktif, mulai hari ini Wakil Gubernur jadi pelaksana tugas," kata Susilo kepada wartawan

http://m.tribunnews.com/metropolitan...mulai-hari-ini




Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI




Quote:Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai hari ini, Senin 2 Juni 2014 resmi menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hal ini menyusul dikeluarkannya pengajuan cuti Gubernur DKI Joko Widodo untuk mengikuti Pilpres 2014.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti Jokowi telah ditandatangani Presiden SBY Sabtu (31/5) malam dan diserahkan Minggu (1/6) pagi. Hanya karena tanggal 1 Juni adalah hari libur, maka Ahok baru hari ini akan menjalani tugas sebagai Plt.

"Ke sini memberikan Keppres untuk pemberhentian sementara. Langsung diterima Pak Jokowi. Kami diutus Mendagri untuk sampaikan ini ke Jokowi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo saat ditemui di depan rumah dinas Jokowi, Minggu (1/6/2014).

Berbeda dengan Jokowi, Ahok menyatakan blusukan bukanlah agenda utamanya saat mengisi masa-masa sebagai Plt Gubernur. Namun ia berjanji akan langsung tancap gas dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Ibu Kota.

"Dulu Pak Jokowi bisa blusukan karena ada saya di sini, sekarang kalau kita blusukan enggak bisa, saya sudah full begitu. Tapi nanti kita lihat (keperluan) di lapangan saja, waktu hari Sabtu-Minggu atau tengah malam," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/5) lalu.

http://m.detik.com/news/read/2014/06...t-gubernur-dki


Quote:
Meski Plt Gubernur, Ahok Bisa Pilih Sekda

 


TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diberi kewenangan penuh dan tidak ada batasan, termasuk memilih Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Tidak ada batasan, bisa milih Sekda DKI juga," ujar Didik di rumah dinas Joko Widodo di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juni 2014. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, mulai hari ini, Jokowi dinonaktifkan sebgaai Gubernur DKI karena mengikuti pemilihan presiden usungan partai koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Baca: Jokowi Mulai Nonaktif, Ahok Pelaksana Tugas)

Namun begitu, Ahok tak bisa sewenang-wenang dalam Sekda DKI karena harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Karena pengangkatan pejabat eselon I itu kewenangan presiden dan harus disetujui Mendagri dulu," katanya. (Baca: Ahok Jadi Plt Gubernur Setelah Jokowi Non-aktif)

Didik mengaku pihaknya telah menerima tiga nama calon Sekda DKI Jakarta. Namun ia enggan menyebut nama ketiga calon Sekda DKI. "Saya tidak tahu. Yang jelas sedang dalam proses," katanya. (Baca: Jokowi Ajukan Syarat Calon Sekda)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono, yang juga dikabarkan salah satu kandidat calon Sekda DKI, mengaku pasrah. "Saya menyerahkan ke senior saja dulu," selorohnya.

Ia pun mengaku tak berambisi jadi Sekda DKI. "Saya maunya jadi sekkab (sekretaris kabinet)," ujarnya sembari tertawa.

http://m.tempo.co/read/news/2014/06/...sa-Pilih-Sekda



Selamat buat ahok..
Kalo mau beramal silahkan kirim bata aja

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/538ad01fbdcb1710088b4677

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger