Di dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (âKPKâ) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:
Quote:1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Menurut hukum, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana:
Quote:Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Quote:Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Berdasarkan Surat KPK Nomor B.2086/KPK/IX/2006, Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah di jajaran instansinya DILARANG menerima parsel DALAM BENTUK APAPUN termasuk:
Quote:- karangan bunga,
- bingkisan makanan, maupun;
- barang-barang berharga lainnya.
Adakah nilai/harga parsel yg ditoleransi/dibolehkan diterima Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dan jajarannya?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/10/2006 Tahun 2006, batas toleransi nilai/harga parsel yang diberikan dari atasan kepada bawahan, bantuan bingkisan lebaran dimaksud dapat diberikan maksimal senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Larangan menerima parsel juga berlaku bagi para hakim dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya untuk menerima parsel. Larangan ini berdasarkan: Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.
Apa yg harus dilakukan seorang pejabat/penyelenggara negara jika menerima parsel?
Menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).
Seorang mantan pejabat Polri pernah bilang kalo pemberian hadiah pada masa lalu, termasuk kepada pejabat negara, merupakan budaya bangsa Indonesia. Karenanya, menurutnya tindakan ini sebagai hal yang wajar.
Bagaimana kalo menurut Agan/aganwati sekalian, setuju kalo pejabat negara/pemerintah dilarang terima parsel, atau boleh2 saja kalo itu sudah jadi budaya bangsa Indonesia yg suka memberi hadiah?
Apakah menurut agan/aganwati aturan larangan memberi parsel kpd pejabat ini efektif dlm pelaksanaannya?
Spoilerfor Disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
AMR
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51f29a2d4f6ea1464e00000f
0 komentar:
Posting Komentar