Pernah liat tetangga bakar sampah sembarangan di lingkungan sekitar tempat tinggal agan-aganwati? Atau justru agan-aganwati yang suka bakar sampah sembarangan?
Akibat dari orang yang bakar sampah emang nyebelin ya, udara dicemari karena asap pembakaran sampah. Belum lagi kalau bau asap itu udah menempel ke badan atau baju kita. Gak cuma itu, gak sedikit kasus yang terjadi adalah bakar sampah sembarangan itu berakibat kebakaran yang menimbulkan celaka!
Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kebakaran di Bioskop Liberty, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat seperti yang diberitakan detik.com. Kebakaran muncul akibat warga sekitar membakar sampah dekat bangku-bangku bekas di samping gedung. Api menjalar juga ke mobil-mobil yang sedang parkir di sekitar bekas bioskop tersebut.
Ada lagi kasus lain nih, Gan. Ada orang yang membakar sampah di dekat rumahnya. Tapi api pembakaran sampah tersebut malah menjilat rumah dia sendiri seperti yang diberitakan tribunnews.com. Akibat dari membakar sampah sembarangan ini adalah rumahnya ludes terbakar dan hanya tersisa puing-puing.
Hukumonline pernah membahas soal ini dan mengacu pada Perda Kota Bekasi karena penanya di Klinik Hukum berasal dari Kota Bekasi. Beberapa daerah di Indonesia juga memiliki Perda serupa yang mengatur sanksi bagi mereka yang membakar sampah sembarangan.
Bakar sampah gak hanya bikin polusi udara, Gan, tapi juga mengganggu kenyamanan orang lain, bahkan bisa mencelakakan diri sendiri. Selain itu, sanksi pidananya juga gak main-main lho. Yuk kita simak penjelasannya di bawah ini. Cekidot!
Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan
Quote:Pertanyaan:
Saya tinggal di wilayah Bekasi dan saya seringkali mengalami polusi udara akibat tetangga yang sering membakar sampah, hampir selama sehari penuh. Setahu saya ada Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Pasal 17 (1) yang melarang pembakaran sampah secara sembarangan, dan ada sanksi kurungan dan denda di Pasal 20 (2). Masalahnya, apa tindakan yang bisa saya lakukan? Apakah berdasarkan suatu Perda saya bisa mengadukan ke polisi?
Jawaban:
Quote:Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita ketahui bersama bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (âPerda Bekasi 7/2005â) yang kami akses dari laman resmi Pemerintah Kota Bekasi:
Spoilerfor Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi Nomor 7 Tahun 2005: âDilarang membakar sampah di pekarangan atau tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau mengganggu tempat-tempat di sekelilingnya, kecuali di tempat pembakaran sampah yang telah disediakan dan/atau ditetapkan oleh Walikota.â
Quote:Kami mengasumsikan bahwa tetangga Anda membakar sampah di lingkungan perumahan yang merupakan kawasan yang bukan ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pembakaran sampah. Oleh karena itu, tetangga Anda telah melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005. Jadi, memang benar apa yang Anda katakan bahwa setiap warga Kota Bekasi, termasuk tetangga Anda, dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005 tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta (Pasal 20 ayat [2] Perda Bekasi 7/2005).
Perlu Anda ketahui bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (âSatpol PPâ) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (âPP 6/2010â). Dengan demikian, penegakan hukum Perda Bekasi 7/2005 juga dilakukan oleh Satpol PP.
Quote:Sebagai pihak yang merasa terganggu oleh perbuatan tetangga Anda yang mencemari udara dengan melakukan pembakaran sampah tidak pada tempatnya, maka Anda dapat melaporkan pelanggaran ketentuan larangan pembakaran sampah tersebut kepada penyidik. Penyidik merupakan aparat penegak hukum. Berkaitan dengan hal ini, tugas penyidikan dilakukan oleh Satpol PP. Jadi, pada dasarnya setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat dilaporkan kepada Satpol PP setempat.
Menurut Pasal 19 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan pidana di bidang Retribusi Daerah.Jika melihat tugas penyidik itu sendiri, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 6/2010, Satpol PP yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (âPPNSâ) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum. Jadi, tidak semua Satpol PP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran sebuah Perda. Hanya Satpol PP yang berstatus sebagai PPNS sajalah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, polisi yang Anda maksud lebih tepat adalah Satpol PP yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Satpol PP sebagai aparatur ini telah ditunjuk langsung oleh Peraturan Pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran sebuah Perda. Dengan demikian, hal yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan tentang larangan pembakaran sampah kepada Satpol PP Kota Bekasi untuk kemudian ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Quote:Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
Referensi:
http://bekasikota.go.id/files/fck/fi...un%202005.pdf, diakses pada 30 Juli 2013 pukul 10:26 WIB"]
Sumber:
Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan
Tuh Gan, gak tanggung-tanggung ancaman hukumannya sanksi denda sampe puluhan juta kalo Agan-aganwati bakar sampah sembarangan.
Kalo Agan-aganwati cinta lingkungan, peduli pada lingkungan sekitar, dan gak mau terjerat pidana karena perbuatan membakar sampah yang kurang terpuji ini, mending jangan dilakuin deh.
Agan-aganwati punya pengalaman mirip? Atau punya pandangan lain? Share di sini ya!
Spoilerfor Disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
TJA
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52170f134f6ea1d349000006
0 komentar:
Posting Komentar