Home » » Begini Caranya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Begini Caranya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Written By demi anak on Minggu, 16 Februari 2014 | 20.36

Quote:Sekadar Sharing
Semoga Gak
Quote:Kalo berkenan boleh minta atau
Quote:Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau akrab disebut dengan Surat Kelakuan Baik sepertinya relatif telah menjadi persyaratan wajib untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mencari pekerjaan, Surat ini adalah bukti bahwa agan-agan semuanya sama sekali TIDAK PERNAH terlibat dalam suatu tindakan kriminal hingga berurusan dengan pihak kepolisian, jika tidak maka jangan harap bisa memiliki surat ini. Surat ini sendiri diterbitkan oleh pihak Satuan Intelkam Kepolisian dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan (sumber: id.wiki*pedia.org) dan selanjutnya dikenakan perpanjangan. Untuk mengurusnya terkadang masih ada orang yang awam akan hal ini, tidak salah jika kita bertanya-tanya kepada teman, saudara atau kerabat. Berikut akan TS ulas step by step dalam rangka membuat SKCKSilakan Disimak
Quote:Adapun Alat dan Bahan untuk mengurus SKCK
  • Fotokopi Akta Kelahiran 3 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar
  • Fotokopi KTP 3 Lembar
  • Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 Lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar
  • Kartu Rumus Sidik Jari, jika sudah pernah membuat, silakan fotokopi sebanyak 3 Lembar, jika belum, ada ulasannya dibawah,

  • Alat dan Bahan diatas akan diminta sesuai jumlah yang dibutuhkan di semua lokasi untuk mengurus SKCK, jumlah diatas adalah jumlah maksimum yang pernah TS bawa.
    Quote:1. PERTAMASpoiler for Kunjungi Kepala Lingkungan/RT tempat agan tinggal: Disini agan minta "Surat Keterangan Bahwa agan Berkelakuan Baik" dan agan bilang mau bikin SKCK. Hasilnya berupa Surat Pengantar bertandatangan RT yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KELURAHAN
    Quote:2. KEDUASpoiler for Kunjungi Kantor Kelurahan tempat agan tinggal: Disini agan minta tandatangannya Pak Lurah untuk surat yang agan dapat dari Kepala Lingkungan, biasanya ane kena tarif Rp. 6000, yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KECAMATAN
    Quote:3. KETIGASpoiler for Kunjungi Kantor Kecamatan tempat agan tinggal: Disini agan minta tandatangannya kepada Kepala KAMTIBMAS untuk surat yang agan bawa tadi, yang selanjutnya akan dibawa ke POLSEK
    Quote:4. KEEMPATSpoiler for Kunjungi Kantor Kepolisian Sektor / POLSEK di tempat agan tinggal: Disini agan minta tandatangan atas nama KAPOLSEK untuk surat yang agan bawa tadi, agan akan diberi surat REKOMENDASI yang selanjutnya akan dibawa ke POLRES
    Quote:5. KELIMASpoiler for Bagi yang BELUM punya Kartu Rumus Sidik Jari: Lokasi : POLRES, Disini agan datang ke Unit Identifikasi, bilang aja mau membuat Kartu Rumus Sidik Jari Untuk Keperluan misal : Melamar Pekerjaaan. Disana pasti diminta Akta Kelahiran/Kartu Keluarga dan Pasfoto, selanjutnya kesepuluh sidik jari tangan agan akan di-Rekam dengan cap tinta, setelah selesai agan akan mendapatkan KARTU SIDIK JARI yang harus agan jaga baik-baik agar tidak DISALAHGUNAKAN, silakan FOTOKOPI sebanyak 3 Lembar dan ikuti langkah dibawah ini...
    Spoiler for Bagi yang SUDAH punya Kartu Rumus Sidik Jari: Silakan bawa Fotokopian KARTU SIDIK JARI agan ke Bagian Satuan Intelkam dan bilang aja mau buat SKCK, agan akan disuruh mengisi formulir data personal agan dan selanjutnya lampirkan fotokopi KARTU SIDIK JARI dan KTP, tunggu sebentar dan agan dipersilahkan crosscek data apakah sudah sesuai (nama, alamat, tempat tgl lahir, peruntukan SKCK, dll). Setelah semuanya OK maka SKCK agan akan dicetak. Selanjutnya silakan FOTOKOPI SKCK tersebut, misal 10 Lembar untuk cadangan, dan Legalisir kembali ke bagian Satuan Intelkam tadi.
    Quote:Cukup Melelahkan Juga, biasanya tahap 1 sampai 3 memerlukan waktu seharian, dan tahap 4 dan 5 TS lakukan esok harinya soalnya biar gak buru-buru.
    Gimana gan, mudah kan???
    Jika agan paham jalur-jalurnya dan dijalani step by step

    Kaskuser yg baik selalu meninggalkan jejak

    Kalau berkenan boleh ane ditimpuk atau dikasih

    Mohon ane jangan ditimpuk
    Spoiler for Pengalaman Pengunjung Trit: Quote:Original Posted By karuuniaaâ–º
    dulu ane pernah bikin SKCK di kampung halaman dengan prosedur yang (kurang-lebih) sama seperti yang diutarakan TS.
    karena ngantri panjang banget jadi aga lumayan lama pas nyerahin berkas2 sebelum sidik jari.
    tapi Alhamdulillah sampe legalisir selesai kurang dari 1hari,
    hmm..berangkat pagi jam8 selesai jam1 atau 2an gt
    note :
    kena 15ribu untuk SKCK perdana, SKCK lanjutan 10ribu
    #pada taun 2009

    Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5217119a40cb172a1c000009

    0 komentar:

    Posting Komentar

     

    Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger