Home » » Dilema Dapet Kerjaan Tapi Tahan Ijazah

Dilema Dapet Kerjaan Tapi Tahan Ijazah

Written By demi anak on Senin, 17 Februari 2014 | 20.04

Quote:Masih segar dalam ingatan saya saat saya bekerja di perusahaan "A" di bidang perusahaan finance dan pembiayaan, kenapa saya buat ulasan tread ini krna mengingat masih banyak teman2 saya yang terjebak kerja di perusahaan yng mempunyai manajemen buruk dan terkesan "kerja rodi" di salah satu perusahaan di jakarta, yang sampai sekarang mereka masih bekerja disana karena izasah mreka di tahan.

Jika kita menanyakan siapakah yg bersalah dalam kasus seperti ini ? saya pikir terlalu naif jika kita menyalahkan si pelamar, krna anggapan kita mreka mau saja bekerja tp ditahan izasahnya, tidak bisa di pungkiri bahwa di jaman yg serba susah ini apalagi jika harus mencari pekerjaan yg kian sukar dengan banyaknya saingan, bila anda di posisi saya waktu itu atau mungkin di posisi orng2 yg membutuhkan pekerjaan pastilah sangat sulit untuk mundur saat selangkah agi anda diterima untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut, Contohnya anda sudah lolos dalam beberapa tahap test dan mengalahkan saingan2 anda, saat test terakhir (biasanya test kesehatan dan intervew) anda di haruskan untuk menyerahkan izasah anda sebagai jaminan, anda akan berfikir keras saat itu juga dimana anda merasa anda sudah sampai tahap akhir dan segera mendapatkan pekerjaan, hal inilah yg sering kali menjadi penyebab pencari kerja terperagkap dalam aturan main perusahaan tersebut.

Walau saya bukan orang hukum tp saya belajar untuk memahami aturan UUD tentang ketenagakerjaan sperti di Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

jadi umumnya perusahaan yg manajemennya profesional tidak akan menahan izasah karena mreka punya sistem kerja yg seimbang dan biasanya mreka mempunyai standar test yg cukup sulit untuk mendapatkan SDM yg benar2 brkualitas dan baik, krna untuk perusahaan yg menahan ijasah biasanya mreka sewenang-wenang dalam memberikan aturan job desk dan sebagainya, sperti potong gaji krna telat dsb, biasanya karyawan yg mau keluar jg akan di persulit atau diwajiban membayar pinalty dengan biaya yg lebih dari apa yg kita dapat di perusahaan tersebut, mungkin untuk menutupi anggaran yg keluar karena penerimaan pegawai,

Merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, maka penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dapat dinyatakan dapat diterima dan sah. Karena hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan secara hukum (pasal 1313). Dan belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah sah menurut hukum. Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil

Untuk saat ini izasah saya juga masih saya perjuangkan, saya juga bersyukur mendapatkan atasan yg juga mau membantu untuk mengeluarkan ijasah saya, saya jg kaget ternyata atasan saya juga izasahnya di tahan oleh perusahaan selama kurang lebih 8 tahun ,saat ini saya sudah keluar dari perusahaan tersebut dan keluar karena di pecat, sebelumnya atasan saya dan saya sudah sepakat untuk ambil jalan pemecatan karena jika saya mengundurkan diri jelas ijasah tidak akan di kembalikan karena masih ada kontrak kerja, bila saya di pecat tentu ijasah saya akan di kembalikan karena dinilai merugikan perusahaan (sya dipecatpun krna saya yg minta gan dan atasan saya pun mengerti akan hal itu),ya mudahan dengan adanya konspirasi kemakmuran dengan atasan saya skrng ini hehe kemungkinan ijasah saya masih bisa kembali , pusat mengetahui saya bermasalah, tp atasan saya yg paling tau kinerja saya di cabang, jd saya tidak masalah lewat jalur pemecatan yg penting izasah keluar dan kedepannya saya insyaallah masih akan lanjut untuk melanjutkan pendidikan S2 di Kota bandung

Untuk temen2 yg akan bekerja atau mungkin yang masih freshgraduate yg masih anget2nya lulus dan berambisi untuk bekerja saya pikir tidak ada salahnya pengalaman ini bisa jadi pertimbangan untuk kalian kedepannya, memang tidak semua perusahaan yg menahan izasah kita cap buruk krna perusahaan sekelas BMUN pun jg ada yg menahan ijasah (setau saya ada), sukar memang mencari pekerjaan yg cocok untuk kita, tp dengan kemampuan dan ilmu yg kita miliki kita harus optimis dapat pekerjaan yg baik, dengan di bantu doa tentunya

"Semua keputusan jelas slalu di tangan anda,akan lebih bijak jika mempunyai pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu,krna jika anda sudah memutuskan sesuatu, anda akan menghadapi konsekuensi dari keputusan yg anda pilih "


SATU INFO PENTING DARI SALAHSATU KASKUSER
Quote:Original Posted By satriasatu â–º
Satu lagi, Gan (Taro di pejwan kl bisa) .
Sekarang kalo Ijazah agan ilang, Dinas Pendidikan gak bakalan keluarin ijazah baru yang sama persis dengan ijazah agan.
Tapi agan cuma dapet Surat Keterangan Pengganti Ijazah (apapun alasannya).

Caranya mengurus ijazah hilang :
1. Datanglah ke sekolah tempat ijazah dan SKHUN tersebut dikeluarkan (tanya ke bagian tata usaha, bagi yang bingung harus menemui siapa), dan jelaskan masalah anda. Jika anda masih mempunyai fotokopi ijazah dan SKHUN, bawalah, tapi jika tidak, dari pihak sekolah akan memberi fotokopi ijazah dan SKHUN anda untuk kemudian anda fotokopi dan kembalikan lagi.
2. Anda akan diminta untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (Saya minta surat ke POLRES dan mengurusnya di bagian SPK, sekedar informasi bagi anda yang bingung harus ke bagian mana. Tapi bisa juga membutnya di POLSEK). Di sana anda akan diminta untuk memberikan masing-masing 1 lembar fotokopi ijazah dan SKHUN dan 1 lembar fotokopi KTP.
3. Setelah surat jadi dan sebelum memberikan tanda tangan, telitilah, barangkali ada kesalahan dalam pengetikan. Setelah itu, kembali lagi ke sekolah bersangkutan dengan membawa pas foto hitam putih 3x4 3 lembar, materai 1 buah, masing-masing 1 lembar fotokopi ijazah dan SKHUN, serta 2 lebar fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan 1 lembar yang asli (bukan fotokopian). Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit, atau jam, dan setelah itu anda bisa membawa pulang surat pengganti ijazah dan SKHUN asli anda yang hilang.

Membutuhkan dua hari untuk membuatnya, karena harus mencetak foto, fotokopi, dan bolak-balik rumah-polres-sekolah beberapa kali, sedangkan jam untuk guru-guru meninggalkan sekolah adalah pukul 13.00 WIB. Namun jika anda cukup pagi dan telah menyiapkan segala sesutu yang dibutuhkan untuk memulainya, satu hari pun cukup. Biaya yang dikeluarkan, biaya fotokopi dan membeli materai, yang jika ditotal kurang dari lima puluh ribu rupiah.

link :
http://andthisiswhat.blogspot.com/20...ng-hilang.html

MARI KITA SIMAK JUGA PENDAPAT AHLI SDM (HRD)
Quote:Original Posted By armando_keke â–º
kebetulan ane ada di bidang HR gan...ijin komen dikit yah

Di tmp ane sih gak ada tuh crita tahan2 ijazah segala. Lagian sebenernya gak perlulah nahan2 ijazah begitu. Resign ato gak itu kan hak masing2. Pertanyaannya kan, knp si karyawan bisa tiba2 resign sblm kontrak habis....??? ini yg wajib jd catatan HR

Klo emang gak mau rugi, toh perusahaan juga berhak kok ngasih aturan tambahan di kontrak kerja. Misalnya klo emang sblm hbs kontrak udah resign, wajib byr penalty/denda sesuai perjanjian sebelumnya.

Lagian klo ada karyawan yg tiba2 resign sblm kontrak selesai (krna membuat kesalahan yg merugikan purusahaan) lha perusahaan kan punya kolega juga, kan ada yg namanya blacklist....apa susahnya pasang pengunguman di koran. Perusahaan gak punya kolega...??? sedih amat.....pnya perusahaan gak pnya kolega

Mnrt ane sih diblacklist oleh perusahaan jauh lebih menyakitkan daripada ijazah di tahan.




Jng malah di tahan gara2 yg aneh2 ya gan sperti agan ni
Quote:Original Posted By DestinyTriangle â–º
Ijazah gwa di tahan kampus gara2 blom kelar revisi skripsi ...
padahal dah wisuda ...
salah gwa sih males repisian ...
skarang lg ngerevisi skripsi dulu nih.
Nah Yang satu ini pun juga pernah bayar denda walaupun jutaan tp tetap senang karena senang itu ibadah...mari kita senang
Quote:Original Posted By FenceEatPlant â–º
ane pernah kena denda sekitar 15 juta, gara2 ane mengajukan resign sebelum kontrak selesai hehehe....Kalo gak bayar denda dan ane resign, ijazah gak dibalikin.
yaudah ane bayar aja, jadi ijazah ane dibalikin.
semua aman, semua senang.

Quote:
UPDATE 24 nov 2013
Allahmdulillah ijazah ane dah balik gan walau harus bolak-balik jkt untung banget GM dan BM ane membantu kelancaran pengambilan ijazah ane


Jangan lupa tolong bantu rate excellent jika trit ini bisa bikin agan happy


Quote:*****Another Tread Bermutu*****
Di Luar Negri Para Politisi Juga Demen Berantem gan [PICT]
Putri Kecantikan dalam Penjara Perempuan BB+ [PICT]
Gajah nabrak kereta, atau kereta nabrak gajah, From india [PICT]
Pelajar Australia Berpesta di Bali,Agak BB+ Gan [PICT]
Hantaman Topan Trami di Sungai Qiantang [PICT]
Kereta Tabrak Kerumunan Orang,kereta di bakar [PICT]
Jatuhnya Pesawat Cargo UPS [PICT]
Pameran Air Show ke-50 Di PARIS gan Amazing [PICT] by BerfikirLogika
Detik-Detik Kapal Pemecah ES yg Terjebak di lautan Antartika [PICT]
Yuk intip Komuter Sao Paulo BRAZIL yg terkenal super padat di dunia [PICT]
Perjalanan Hidup Sang Pembantai [Pict]
Dapat pekerjaan tapi TAHAN IJAZAH, sudah tau konsekuensinya gan?

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/523fbcb10e8b468026000007

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger