Home » » Masalah Hukum yang Mungkin Muncul Akibat Banjir

Masalah Hukum yang Mungkin Muncul Akibat Banjir

Written By demi anak on Minggu, 26 Januari 2014 | 21.11

Hello agan-aganwati kaskuser melek hukum, semoga di musim penghujan ini agan-aganwati melek hukum pada masih semangat beraktifitas ya.

Iyah, mamang saat ini pemberitaan media massa baik itu media cetak maupun elektronik sedang ramai membahas dampak banjir yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Topik ini begitu sering diangkat karena memang tidak sedikit masalah yang timbul akibat banjir. Tidak hanya itu, dari sekian banyak permasalahan tersebut, tidak sedikit juga yang merupakan permasalahan-permasalahan hukum.


(Ilustrasi Foto)

Nah, pembahasan dampak fenomena banjir dari kacamata hukum ini sudah dilakukan oleh hukumpedia, melalui tulisan berjudul “Dampak Hukum Bencana Banjir.” Yuuk kita langsung aja diskusiin artikel hukumpedia ini, cekidot dulu yah gan isinya:
Spoiler for Dampak Hukum Bencana Banjir :
Pernahkah terpikir di benak hukumpedias sekalian bagaimana bencana alam itu dilihat dari segi hukum? Ada yang pernah bertanya di Klinik Hukumonline tentang apakah bencana alam merupakan peristiwa hukum? Untuk menjawab ini, kita perlu tahu dulu apa itu peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur. Dengan kata lain, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Keadaan yang alamiah seperti terjadinya siang/malam hari, keadaan perang, keadaan darurat, kelahiran/kematian, sikap tindak dalam hukum, dsb itu semua disebut sebagai peristiwa hukum, Gan.

Banjir adalah termasuk force majeure yaitu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa para pihak berkepentingan yang dapat juga disebut keadaan darurat. Force majeure ini biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.

Jadi banjir atau bencana alam lainnya disebut peristiwa hukum karena pada umumnya menimbulkan akibat hukum misalkan karena dengan terjadinya banjir membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya. Klausul force majeur ini biasanya diatur dalam perjanjian.

Dalam KUH Perdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 pada bagian mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi:

a. Peristiwa alam (seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi);
b. Kebakaran;
c. Musnah atau hilangnya barang objek perjanjian.


Karena merupakan peristiwa hukum maka banjir ini dapat memiliki dampak hukum. Diantaranya, diambilnya tindakan-tindakan hukum seperti berikut:

Spoiler for Gugatan Class Action Terhadap Pemerintah: Banjir pun dapat berujung gugatan class action bagi pemerintah. Warga sudah beberapa kali mengajukan gugatan class action ini terhadap pemerintah karena masalah banjir di wilayah DKI Jakarta, diantara di tahun 2002 dan 2007. Alasannya, pemerintah dinilai lalai dan lamban dalam melakukan upaya penanggulangan banjir di wilayah DKI Jakarta.

Pada gugatan class action 2002, para penggugat yang diwaliki para advokat dan pengacara publik dari LBH Jakarta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga tergugatnya. Yakni, Presiden RI sebagai tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II, dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat III. Ketiganya dinilai telah lalai dan lamban dalam melakukan upaya-upaya peringatan dini dan penanggulangan darurat banjir.

Pada perkembangannya, gugatan class action pada tahun 2002 ini kemudian dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim saat itu mendalilkan, tanggung jawab terjadinya banjir di Jakarta berada di tangan para wali kota, bukan pada gubernur. Lalu banding pun dilakukan, namun upaya tersebut kandas pula. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, pada akhir 2005 kasasi pun diajukan. Sayang, berkas kasasi dengan register No. 2414K/PDT/2005 itu kini masih bersemayam di gedung MA bersama ribuan berkas perkara yang lain. Saat perkara ini belum diperiksa di tingkat kasasi, pada 2007 terjadi kembali banjir di wilayah DKI Jakarta. Peristiwa itu menuai gugatan class action baru, namun gugatan class action tahun 2007 itu juga kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya hukum bandingnya pun tidak terdengar kembali beritanya.

Spoiler for Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Developer Perumahan Yang Ternyata Banjir: Beberapa dari hukumpedias mungkin pernah mendengar developer perumahan mengatakan bahwa perumahan yang dibangunnya tidak akan banjir. Kalau pada kenyataannya, perumahan tersebut banjir setiap hujan besar, bisakah developer tersebut digugat oleh si pembeli rumah?

Untuk mengetahui developer bisa digugat atau tidak, menurut klinik hukumonline kita harus mempelajari dulu dokumen-dokumen jual beli rumah antara hukumpedias dan pengembang (developer), misalnya (i) Brosur/Iklan (ii) Surat Pemesanan (iii) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), dan (iv) dokumen-dokumen lainnya. Jika ada suatu janji oleh pengembang (developer) yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan yang menyatakan perumahan tersebut bebas banjir, namun tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum pengembang tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen mengandung suatu ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah). Selain itu, dalam hal terdapatnya kerugian akibat tindakan dari pelaku usaha sebagaimana disebut di atas, maka konsumen dapat pula mengajukan tuntutan ganti rugi maupun gugatan kepada pengembang melalui badan peradilan yang berwenang.

Namun demikian, pada praktik dan berdasarkan beberapa doktrin hukum, peristiwa banjir juga dikategorikan sebagai suatu peristiwa alam, sehingga akan terdapat suatu argumentasi bahwa peristiwa banjir dalam komplek perumahan tersebut merupakan peristiwa alam dan membebaskan pengembang dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakannya.

Spoiler for Pemutusan Hubungan Kerja: Selain bisa menimbulkan gugatan kepada pemerintah dan developer perumahan, banjir juga bisa menimbulkan masalah hukum di lingkup ketenagakerjaan loh. Soalnya gara-gara banjir banyak karyawan yang tidak masuk kerja, nah pekerja yang tidak masuk kerja ini bisa kena PHK loh.

PHK karena banjir ini tentu saja berbuntut gugatan di pengadilan. Gugatan hukum ini dilayangkan Ivan Nasution, Food and Beverage Manager pada PT Ciputra Liang Court (CLC). Pasalnya Ivan terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK setelah tiga hari tidak masuk kerja gara-gara banjir.

Tidak puas dengan keputusan PHK yang menimpa dirinya, Ivan yang didampingi pengacara--yang tidak bersedia menyebut jati dirinya-- mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak yang digugat adalah PT CLC, pengelola Apartemen Sommerset.

Ivan berusaha menjelaskan kepada atasannya, General Manager (GM) PT CLC Philip Lim kenapa dirinya tidak masuk kerja selama tiga hari, yakni pada 2, 5 dan 6 Februari. Kasus ini terjadi pada 2007 lalu. Pada 2 Februari, Ivan yang menempati kos di bilangan Karet Sawah tak luput dari serangan air bah. Selain tempat kosnya yang kebanjiran, mobil satu-satunya yang biasa dia pakai ke kantor, turut tenggelam oleh banjir. Kondisi tersebut menyebabkan Ivan tidak bisa pergi ke kantor. Ivan pun telah mengajukan ijin kepada Philip Lim. Dan, ijin itu langsung disetujui oleh Philip Lim.

Pada 5 dan 6 Februari kejadian serupa kembali menimpa Ivan. Ivan harus absen dari tempat kerjanya. Meski demikian, sebelum bencana itu terjadi, sebagaimana dipaparkan dalam berkas, pada 3 Februari, Ivan telah mencoba menghubungi atasannya untuk melakukan koordinasi. Namun, upaya itu selalu gagal. Setelah dilakukan berulang kali, akhirnya Ivan dapat menghubungi Budi Sanjaya Djunaid, salah seorang atasannya yang menjabat sebagai Resident Manager. Dari hasil pembicaraannya, akhirnya Budi Sanjaya mengizinkan Ivan untuk tidak masuk kerja pada 5 dan 6 Februari.

Meski tidak masuk kerja, Ivan tetap berusaha menghubungi dan berkoordinasi dengan para asistennya melalui telepon, yakni Imam Munandar, Julian, Rudi Santoso, Syarifudin dan Siti Aisyah. Koordinasi ini dilakukan untuk memantau dan memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.

Niat baik memang tidak selamanya baik di mata atasan. Meski Ivan telah berusaha maksimal bertanggung jawab atas pekerjaannya. Namun, oleh Philip Lim, sang GM, Ivan tetap salah. Warga Singapura ini langsung memanggil Ivan untuk menghadap ketika Ivan masuk kerja pada 7 Februari. Pria bergaji Rp 3.955.000 ini dipecat dan diperintahkan untuk membereskan barang-barangnya.

PT CLC tidak mau menerima dan mengerti kondisi dan penjelasan yang disampaikan Ivan dan secara semena-mena memberhentikan/memutuskan hubungan kerja (memecat) Ivan pada hari itu juga (7 Februari, red) dan menyuruh Ivan untuk pada hari itu juga merapikan seluruh barang-barang milik pribadi Ivan dan segera keluar dari perusahaan.



Nah demikian tadi pembahasan situs hukumpedia mengenai beberapa masalah-masalah hukum yang diakibatkan oleh banjir. Tentu saja nyatanya, masih banyak lagi permasalahan-permasalahan hukum lainnya yang dapat timbul akibat fenomena banjir.

Kalo agan-aganwati kaskuser melek hukum mau share masalah hukum lainnya yang juga diakibatkan oleh banjir, boleh banget kok gan. Share aja di mari, atau langsung aja yuuk meluncur ke-TKP.

Spoiler for Disclaimer:: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
ACB

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52e21735f9ca1703278b462a

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger