Home » » Kenali Istilah-Istilah Ini Biar Lo Semakin Melek Hukum

Kenali Istilah-Istilah Ini Biar Lo Semakin Melek Hukum

Written By demi anak on Senin, 28 April 2014 | 02.14

Setelah kemaren udah dijabarin istilah-istilah hukum Part I dan Part II yang bikin agan-aganwati makin melek hukum, sekarang hukumonline lanjut ke Part III gan. cekidot!!

1. Penggelapan dan Penipuan
Spoiler for Penggelapan dan Penipuan: Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Selengkapnya cekidot: Penggelapan dan Penipuan

2. Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Spoiler for Putusan Bebas dan Putusan Lepas: Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”). Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Namun, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) KUHAP).

Pada putusan bebas, tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan, pada putusan lepas, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Sumber: Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

3. Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Spoiler for Posita, Petitum, Replik, Duplik: Positayaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.

Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari.

Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.

Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

Selengkapnya: Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik

4. Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum
Spoiler for Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum: Apa sih sebenarnya perbedaan kantor hukum, lembaga bantuan hukum, dan konsultan hukum? Berikut sekilas penjelasannya:

Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (Pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).

Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma).

Untuk penjelasan lebih lengkap: Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum

5. Strata Title
Spoiler for Strata Title: Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal di samping pemilikan secara vertikal.

Walaupun di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.

Mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.

Lebih lanjut:
1. Strata Title
2. Perbedaan Hak Milik atas Tanah dengan Rumah Susun

6. Kerugian Negara
Spoiler for Kerugian Negara: Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

7. Perwalian dan Pengampuan
Spoiler for Perwalian dan Pengampuan: Agan2 pernah dgr istilah ‘perwalian’ atau ‘pengampuan’? Tapi taukah agan apa arti kata itu secara hukum?

Mudahnya, perwalian dan pengampuan digunakan untuk mereka yang dianggap tidak cakap hukum. Tidak cakap hukum sendiri artinya adalah dianggap tidak sempurna untuk melakukan perbuatan hukum. Sehingga untuk keperluan perbuatan hukum itu diangkatlah wali atau pengampu.

Perwalian, berdasarkan Pasal 50 UU Perka.winan berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dalam kekuasaan orangtua. Dari bunyi pasal tersebut diketahui bahwa perwalian berbeda dengan kekuasaan orang tua.

Lalu, apa yg dimaksud pengampuan? Berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata, Pengampuan ditujukan untuk orang-orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, atau sakit otak, atau mata gelap, atau boros.

Lebih jelas gan: http://www.hukumonline.com/klinik/de...ian_pengampuan

8. Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara
Spoiler for Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara: Putusan Provisi atau provisionil mnrt Prof. Sudikno Mertokusumo adalah putusan yg menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Sementara penetapan sementara adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta.

Lebih lengkapnya baca artikel ini gan


9. Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Spoiler for Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi: Wah, kalo istilah ini ane yakin agan jg dah pernah dgr dan pelajarin waktu sekolah dulu. Cuman utk ingetin, ini lho gan arti keempat istilah itu:

Grasi adalah pengampunan yg diberikan oleh presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Rehabilitasi adalah pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana trhadap orang2 yg diberikan amnesti. Sedangkan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Sumber: Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi danGrasi

10. Perjanjian dan Memorandum of Understanding
Spoiler for Perjanjian dan MoU: Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Sedangkan, perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur: perbuatan, satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih, dan mengikatkan diri

SelengkapnyaSpoiler for http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514689463d4b2/perbedaan-antara-perjanjian-dengan-mou:
ya gan

11. Penetapan Waris dan Akta Waris
Spoiler for Penetapan Waris dan Akta Waris: Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat

Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).

Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris.

Selengkapnya, di sini ya gan

12. Remisi
Spoiler for Remisi: Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

itu dia Part III gan. kalau masih ada yang belum jelas, silahkan dikomen aja di mari ya gan!

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/535de2630e8b46404b00011f

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger