Sesuai tema kaskus bulan juli ini yang woles, nah ane akan membahas hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa..
jadi selama kita melakukan hal-hal dibawah ini so woles aja gan gak akan batal puasanya kecuali:
Spoilerfor bukti no repsol:
cek disini
kurang yakin? cek kesini
Quote:TOLONG DICATAT YA..!!
Sekedar mengingatkan karna sebentar lagi bulan puasa, ada 5 hal yang membatalkan puasa:
Spoilerfor ILUSTRASI:
1. MELUDAH
Meludah akan membatalkan puasa kalau air ludah tersebut mengenai alat kelamin lawan jenis kita, kemudian kita membantu membersihkannya dengan ludah kita
2. TIDUR SIANG
Tidur siang akan menjadi batal jika kita tidur siang diatas badan orang lain yang bukan muhrimnya. Sedangkan jika kita tidur siangnya dibawah badan orang lain yang bukan muhrim, maka puasa kita tetap batal
3. BERSENTUHAN
Bersentuhan dengan sengaja dengan isi dari bra sebelah kiri pacar kita maka akan membatalkan puasa. Sedangkan jika menyentuh isi dari bra sebelah kanan, juga dapat membatalkan puasa. Namun jika kita menyentuh keduanya, tetap dapat membatalkan puasa.
4. DUDUK-DUDUK
Duduk-duduk sambil iseng-iseng memasukkan nasi bungkus hingga dua bungkus adalah dapat membatalkan puasa. Sedangkan jika hanya duduk-duduk saja sambil menggoda ibu penjual nasi bungkus, lalu berselingkuh dengan ibu tersebut, juga membatalkan puasa.
5. MELEMPAR BARANG RINGAN
Melempar sesuatu yang ringan sehingga mengenai dada seorang gadis lalu kita meminta maaf karena menyesal sambil mengusap- usap dada gadis tersebut. Maka perbuatan tadi tetap dapat membatalkan puasa.
sumber 1
hahahaha.. sory gan yang atas itu repost cuma buat hiburan..
yang bener dibawah ini
Spoilerfor ilustrasi:
Quote:A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dengan sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.
2] Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodhoâ serta membayar kafarat, yaitu:
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
Spoilerfor ILUSTRASI:
Quote: B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1] Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodhoâ-nya ataupun membayar kafarat.
2] Muntah tanpa disengaja.
3] Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jimaâ.(bersetubuh/merangsang)
4] Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. waktu tidurnya gak sadar yah !(tidak disengaja)
5] Keluarnya air mani dengan sendirinya tanpa sengaja seperti orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air mani). (tidak disengaja)
6] Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7] Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
8] Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
9] Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10] Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11] Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12] Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
13] Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
14] Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15] Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16] Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17] Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu âAlaihi Wasallam,
Ø¥ÙØ°Ùا سÙÙ Ùع٠أÙØÙدÙÙÙÙ Ù' اÙÙÙ'ÙدÙاء٠ÙÙاÙÙ'Ø¥ÙÙÙاء٠عÙÙÙÙ ÙÙدÙÙÙ ÙÙÙÙا ÙÙضÙعÙ'ÙÙ ØÙتÙ'ÙÙ ÙÙÙÙ'ضÙÙÙ ØÙاجÙتÙÙÙ Ù ÙÙÙ'ÙÙ
âApabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatÂ-nya tersebut.â (Shahih, HR Abu Dawud).
18] Berbekam, âkarena Nabi Shalallahu âAlaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.â
19] Tidur, selama tidak seharian penuh.
20] Berenang, selama tidak meminum airnya
UNTUK LENGKAPNYA KE TKP SUMBERNYA GAN DISITU ADA HADISNYA DAN PENDALAMANNYA
ANE KASIH YANG TITIK POIN AJA
sumber 2
sumber 3
sumber 4
Quote:Menerima
Menolak
SILEN READER
Quote:untuk no 18 ada yang nanya berbekam itu apa? neh ane kasih gambar
Spoilerfor neh gan berbekam:
ada lagi yang nanya ngupil sama kentut neh jawabannya past 81# dan post 89#
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51d66b1720cb170e2f000009
0 komentar:
Posting Komentar