Home » » Inilah Perubahan Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Inilah Perubahan Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Written By demi anak on Senin, 01 Juli 2013 | 06.00

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) saat bulan Ramadan. Bagaimana aturannya?

MenPAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2013 soal jam kerja PNS saat Ramadan yang dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Berikut jadwal lengkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013):

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.


"Jumlah Jam Kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramahan adalah 32,5 jam per minggu," kata Azwar dalam surat edaran tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut surat edaran tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

sumber

Anda PNS 5 hari kerja atau 6 hari kerja???
Yang jelas Jam kerja anda 32,5 jam per minggu, beruntunglah banyak waktu tuh banyakin beribadah buat PNS. Kebiasaan dosa Birokrasi yang berbelit dan banyaknya kerjasama dengan calo ditebus dengan banyak beribadah ya........ lagian kerjapun kalo diniatkan ibadah juga luar biasa pahalanya

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51ceb5fc59cb174f2800000a

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Kaskus Hot Threads - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger