MenPAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2013 soal jam kerja PNS saat Ramadan yang dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Berikut jadwal lengkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramahan adalah 32,5 jam per minggu," kata Azwar dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut surat edaran tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
sumber
Anda PNS 5 hari kerja atau 6 hari kerja???
Yang jelas Jam kerja anda 32,5 jam per minggu, beruntunglah banyak waktu tuh banyakin beribadah buat PNS. Kebiasaan dosa Birokrasi yang berbelit dan banyaknya kerjasama dengan calo ditebus dengan banyak beribadah ya........ lagian kerjapun kalo diniatkan ibadah juga luar biasa pahalanya
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51ceb5fc59cb174f2800000a
0 komentar:
Posting Komentar