PADANG, METRO-Polda Sumbar turun tangan melakukan penyelidikan adanya dugaan pembakaran barang bukti untuk kasus pemerkosaan terhadap siswi MTsN oleh personel Polsek Guguak, Limapuluh Kota. Jika terbukti, polisi yang terlibat bisa dijebloskan ke penjara karena melanggar Pasal 221 KUHP tentang Penghilangan Barang Bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar AKBP Syamsi menyebutkan, adanya dugaan penghilangan barang bukti sudah sampai di telinga Kapolda Sumbar. Jika memang terjadi, tidak ada ampun bagi pelakunya. âSedang ditelusuri. Kalau itu benar, sanksi berat menunggu. Tidak hanya pelaku, tapi seluruh personel di Polsek itu. Ancamannya hukuman pidana, bukan hukuman disiplin semata,â terang Syamsi, Sabtu (19/4).
Penanganan kasus ini memang penuh kerancuan. Selain prosesnya lamban, jajaran Polres Limapuluh Kota juga tidak melaporkannya ke Polda Sumbar. Padahal, kasus ini merupakan kasus besar yang butuh koordinasi dalam penanganannya. Jangankan dugaan jumlah pelaku, sejauh apa prosesnya pun belum dilaporkan secara detail. âKami (Polda-red), belum mendapatkan laporan lengkapnya,â papar Kabid Humas.
Mabes Polri Lakukan Pemantauan
Hangatnya perbincangan kasus bejat ini juga mendapatkan atensi dari Mabes Polri. Meski penanganannya dipercayakan ke Polda Sumbar, namun Mabes Polri tetap melakukan pemantauan. âPenangannya masih di jajaran Polda Sumbar. Konfirmasinya ke sana. Tapi, jajaran tetap melakukan pemantauan penanganannya,â terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Tersiarnya kabar adanya penghilangan barang bukti dan pembakaran lokasi pemerkosaan, awalnya dilontarkan Nora Fitri, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar. Dalam siaran persnya, Nora menyebutkan, sepekan setelah kejadian, aparat Polsek Guguak membersihkan TKP dan membakar beberapa barang. Tidak itu saja, polisi juga menawarkan kepada keluarga korban untuk berdamai. Polisi beralasan, pelaku mau bertanggung jawab.
Kondisi ini memantik kemarahan berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PAN Taslim juga ikut mengecam tindakan Polsek Guguak yang membersihkan TKP dan membakar semua barang bukti untuk kasus penyekapan selama empat hari dan pemerkosaan yang dilakukan oleh para pemuda terhadap pelajar MTs yang berusia 16 tahun itu.
Dia menilai, tindakan aparat polsek tersebut dinilai memihak pelaku-pelaku kejahatan seksual karena hingga saat ini pengusutan kasusnya agak terhambat dan terkesan dilambat-lambatkan. Selain itu, penghilangan barang bukti tidak ada dalam protap ataupun SOP kepolisian. âAparat polsek ini sudah jelas melakukan pelanggaran serius terhadap tugas utamanya sebagai penegak hukum dan sudah sepantasnya mendapatkan sanksi tegas,â paparnya saat dihubungi, Sabtu (19/4) siang.
Taslim menegaskan, agar Kapolres selaku pucuk pimpinan di daerah melakukan tindakan cepat. Dia meminta, oknum polsek yang melakukan penghilangan barang bukti itu dihukum sesuai UU yang berlaku karena itu sudah termasuk dalam perbuatan pidana.
Dia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut menghilangkan hak korban atas keadilan hukum. Karena gang rape merupakan suatu kejahatan serius, apalagi korbannya masih di bawah umur yang pasti memerlukan perawatan rumah sakit jiwa (RSJ) karena trauma. âTidak sepatutnya aparat polisi membuat kebijakan sepihak dengan menjustifikasi tindakan pelaku dengan dasar pelaku mau bertanggungjawab,â paparnya.
Koordinator Indonesian Police Watch Sumbar, Nanda Utama menyebut hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Polisi yang notabene menjaga barang bukti tidak harus menghilangkannya karena ada faktor lain yang membuat proses hukum itu akan terhambat. âIni tidak bisa dibenarkan dan Kapolres harus mengklarifikasikan. Ada dugaan main mata antara polisi dengan para pelaku dalam hal ini,â ucapnya.
Ditambahkannya, polisi harus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang tertangkap. Kemudian, juga harus ada desakan kepada polisi harus mengusut tuntas kasus ini karena tingkat traumatis dari korban. âPolisi yang terlibat dalam kasus penghilangan barang bukti tersebut bisa masuk dalam tindak pidana karena terbukti melakukan kelalaian,â tegasnya.
Terpisah, Sosiolog Unand, Azwar mengatakan, terjadinya kasus seperti ini membuktikan adanya penurunan moral dan sikap saling menghargai itu dalam masyarakat serta para pemuda yang sudah terkontaminasi dengan kebudayaan luar, salah satu contohnya adalah efek dari dunia maya. âOrangtua juga harus selalu memantau aktivitas anak didalam kamar kalau dia memiliki kamar sendiri, dan mengawasi dengan siapa dia bergaul,â jelasnya.
Dia menyarankan, setidaknya ada pengajaran edukasi seks dini kepada anak dengan cara-cara yang baik untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. Selain itu, ada pengawasan penuh dari orangtua terhadap pergaulan anak. âRata-rata, remaja sekarang terlalu sibuk dengan dunia maya dan itu sangat memberikan efek negatif terhadap mereka,â ujar Azwar.
Kasus ini bermula Selasa (18/3) lalu. Ketika itu korban, Jingga â"nama samaran, berencana pergi mengikuti pelajaran rambahan untuk persiapan UN. Tiba-tiba saja saat di perjalanan, Jingga didekati seorang pria yang datang dengan sepeda motor. Korban ditawari untuk diantar. Akan tetapi, korban menolak ajakan itu. Meski sudah ditolak oleh Jingga, namun pelaku tetap bersikeras hingga akhirnya memaksa Jingga naik ke atas sepeda motor. Disinilah petaka itu datang. Jingga dibawa pelaku ke rumah kos-kosan. Setelah sampai di rumah kos itu, Jingga berusaha menghubungi ibunya melalui telepon genggam. Akan tetapi baru saja berhasil menghubungi ibunya, telepon Jingga langsung direbut.
Setelah dilakukan pencaran selama empat hari, keberadaan korban terindikasi. Korban ditemukan sebuah rumah kos di kawasan tempat tinggalnya. Ketika rumah digerebek, aparat berhasil menemukan korban yang kondisinya sudah memiriskan. Korban langsung dibawa ke Mapolsek untuk dipertemukan dengan orangtua. Namun, kondisi Jingga ketika itu sungguh memprihatinkan. Remaja putri ini depresi berat. Ia nampak kebingungan, dan ketakutan setiap melihat orang, terutama pria.
Melihat keadaan Jingga sudah dalam depresi berat, aparat kepolisian dan keluarga, akhirnya memutuskan membawa korban ke RSJ HB Saanin di Padang. Setelah sembilan hari menjalani perawatan, Kamis (17/4), Jingga diperbolehkan pulang.
Namun, penyidik kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan intensif, karena masih menunggu hasil medis dari dokter.
Rencananya, Sabtu (19/4) ini, korban kembali diperiksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. (ben/ag)
-
sumber: http://posmetropadang.com/index.php?...0011&Itemid=27
-
-
Aneh, Polisi Bakar Barang Bukti Perkosaan ABG oleh 10 Pemuda
Padang, Sayangi.com - Mimpi apa Bunga (15), sebut saja begitu, setelah 4 hari disekap dan diperkosa oleh 10 pemuda, siswi madrasah Tsanawiyah itu hanya bisa meratapi nasib buruk yang menimpanya.
Padahal, sehari saat anak gadisnya tak pulang, keluarga Bunga sudah melaporkan ke Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Koto. Tapi polisi enggan menindak-lanjuti laporan dengan alasan anaknya hilang belum 24 jam.
Pasalnya, sepekan setelah keberadaan Bunga ditemukan, polisi bukannya mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Namun justru aparat penegak hukum itu merusak bukti-bukti di TKP dengan cara membakarnya.
Polisi berkilah, pelaku mau bertanggung-jawab. Oleh karenanya polisi menawarkan kepada keluarga korban untuk berdamai.
Tak pelak lagi, tindakan oknum polisi itu dikecam oleh banyak kalangan. Anggota Komisi III DPR-RI Eva Kusuma Sundari pun menuding, tindakan Polsek Guguak yang membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membakar semua barang bukti adalah tindakan melawan hukum.
"Tindakan itu harus diusut tuntas. Mabes Polri, harus turun tangan menyelesaikan kasus ini," kecam Eva Kusuma Sundari kepada Sayangi.com via BB-nya, Senin (21/4) dini hari.
Eva Sundari menandaskan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap NPD (15) adalah kejahatan serius. "Seharusnya, polisi memihak korban, bukan lantas melakukan tindakan di luar hukum yang nyata-nyata menguntungkan pelaku. Ini harus diusut tuntas, karena pasti ada 'permainan' kasus," beber Eva.
Akibat perbuatan keji itu, Bunga yang juga pelajar kelas 3 Madrasah Tsanawiyah itu mengalami gangguan kejiawaan hingga masuk rumah sakit jiwa.
Terus, adakah kenyataan itu mengetuk hati nurani oknum Polsek Gaguak? (MD)
-
sumber: http://www.sayangi.com/hukum1/read/2...oleh-10-pemuda
-
masih banggakah Ranah Minang mengaku2 Adat Bersandi Agama, Agama Bersandi Al Quran ????
mana tu Walikota Payakumbuh yg dari Partai itu, mana itu Bupati 50 Kota, mana kamu Gubernur Sumbar ????
ayo kawan2 mohon diblow-up, ini 1 polsek ngebakar barbuk n tkp
utk adinda siswi, smoga dinda ttp tegar n dimuliakan Allah selalu
--
Quote:Original Posted By fanyoktav âº
Sundul, sekalian gw post di humas mabes polri di FB. meski paling2 dihapus ama adminnya
Quote:Original Posted By de.Logock âº
sundul lagi Gan....
knapa wilayah yang katanya kultur agamanya kuat banyak kasus begini ya?
thx atas usaha kaskuserz . . .
itulah dya gan, ane jg sedih, daerah Kab. 50 Kota tu emg cukup tinggi kriminalnya
ane udah ngadu juga ke TNI, ntahlah gan, yg penting usaha
sblumnya ane berniat bwt jenguk ke rumah korban soalnya dkt daerahnya dg ane, tp mnrut ane korban pasti lg gk didatengin orang, ane berembug dulu sm temen2, yah paling ngasih sekedar bea siswa, kue black forest, sepeda atau apalah gan, yg penting korban terhibur, tp ane takut kami malah ngerecokin jd smntara hny doa yg slalu terkirim
DPR minta Polda Sumbar usut kasus pemerkosaan siswi MTs
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dialami siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni NPD.
"Segera tuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang dialami siswi NPD tersebut jangan hanya kasus yang terjadi di Jakarta saja seperti dialami murid TK JIS," kata Taslim seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4).
Taslim menjelaskan jika oknum polisi Polsek Guguak melakukan pembakaran barang bukti, maka oknum itu patut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut. "Kapolsek Guguk harus bertanggung jawab terhadap oknum polisi jika diduga melakukan pembakaran barang bukti," ujar Taslim.
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar harus turun tangan untuk memeriksa oknum polisi bertugas di Polsek Guguak diduga melakukan pembakaran barang bukti. "Walaupun korban dengan tersangka berdamai barang bukti tidak boleh dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak kepolisian," tegas Taslim.
Taslim mengatakan Polsek Guguk maupun Polres Kabupaten Limapuluh Kota harus menangkap pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah itu. "Penegak hukum harus berani menegakkan kebenaran jangan sampai korban terzalimi," ujar Taslim sambil menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tidak saja terjadi di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, namun juga terjadi di Jakarta yang dialami murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).
"DPR RI berencana akan memanggil Kapolri terkait dua kasus pemerkosaan yang terjadi dua daerah di Indonesia, Kapolri harus bisa mengambil sikap terkait dua kasus tersebut," ungkap Taslim.
Sementara di Guntur kuasa hukum korban dari LBH Pergerakan Sumbar menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam penangan kasus dugaan pemerkosaan dialami "NPD" siswa Madrasah Madrasah Tsanawiyah. Keganjilan di antaranya polisi melakukan pembakaran terhadap barang bukti saat olah TKP. Pembakaran barang bukti ini disaksikan oleh warga.
Selain itu, saat penemuan korban polisi juga tidak memerintahkan melakukan visum, namun membawa korban ke sebuah bukit dengan alasan mencari keterangan korban. "Kemudian tiga orang diduga pelaku pemerkosaan ditangkap masyarakat dan diserahkan kepada Polsek Guguak, tapi hanya diberikan status saksi, padahal ketiganya mengaku terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
Ia menjelaskan ada keganjilan dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan, untuk itu meminta pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus ini. "Pelaku diduga terlibat kasus pemerkosaan untuk segera ditangkap, korban dan keluarganya harus mendapatkan jaminan perlindungan dan keamanan dari pihak kepolisian," ujar Taslim.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyatakan Polda Sumbar menunggu keterangan dari korban dugaan penculikan "NPD" untuk membuat terang perkara tersebut. "Untuk terang bagaimana kejadian dan cerita yang sebenarnya, keterangan dari korban adalah pemecah masalahnya," kata Taslim.
Ia mengatakan keterangan korban tersebut nantinya akan menjadi pemecah dari isu-isu yang berkembang, seperti dugaan penghilangan barang bukti dan dugaan jumlah tersangka lebih dari satu orang. "Dari keterangan korban nanti akan didapatkan bagaimana kronologi sebenarnya sehingga dugaan-dugaan itu dapat diluruskan," kata Taslim.
Ia menjelaskan saat ini Polres Lima Puluh Kota telah mengirimkan surat pertama kepada korban untuk dimintai keterangannya. "Polres telah mengirimkan surat panggilan pertama, hingga saat ini masih menunggu pemenuhan panggilan dari korban," ungkap Taslim.
Ia juga membantah isu yang muncul jika pihak Polsek Guguak yang menangani kasus pertama kali telah melakukan penghilangan barang bukti. "Setelah dikonfirmasi kepada Polres Lima Puluh Kota, penghilangan barang bukti itu tidak ada. Karena barang bukti telah diamankan di Polres," ujar Taslim.
[hhw]
-
sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/dpr...siswi-mts.html
-
Polda Sumbar bantah siswi MTs diculik dan digilir 10 pemuda
Merdeka.com - Seorang Siswi MTs berinisial NPD (14) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kanagarian Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Menurut laporan, NPD diculik dan disekap 4 hari di dalam kamar kos, selama di kamar kos NPD mengaku kepada orangtuanya bahwa dirinya diperkosa dan digilir.
Korban yang mengalami kekerasan seksual, penculikan serta penyekapan oleh 10 orang pemuda tersebut, saat ini mengalami tekanan jiwa yang cukup parah. Bahkan korban sempat dirawat di RSJ HB Saanin, namun sudah keluar dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan, NDP jatuhnya bukan korban pemerkosaan, karena menurut seorang tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian, mereka sudah sering jalan berduaan dan menjalani hubungan.
"Sudah ditahan satu orang tersangka. Pengakuan tersangka kepada petugas mereka sudah sering berduaan, dan dugaan dari tim penyidik, tersangka yang ditangkap dengan korban adalah sepasang kekasih," ujar Syamsi kepada merdeka.com, Selasa (22/4).
Syamsi juga membantah kabar bahwa korban digilir oleh 9 pemuda lainnya. Menurut Syamsi, yang terjadi adalah pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Dalam hal ini tersangka kepada korban yang masih berusia 14 tahun.
[hhw]
-
sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/pol...10-pemuda.html
-
ini kasus bnr2 simpang siur, di sana bilang umurnya 16 tahun, di atas ini 14 tahun, trus korban kelas 3 MTs, kl atas dasar suka sama suka knp smp masuk RSJ ???
ayo jujurlah polisi
-
Kasus Rudapaksa Siswi MTS Diusut Tuntas
Kapolres: Siapa Pun Pelakunya, akan Kami Tindak
Padang Ekspres ⢠Berita Peristiwa ⢠Rabu, 23/04/2014 11:18 WIB ⢠Fajar Rillah Vesky ⢠182 klik
Limapuluh Kota, Padekâ"Polres Limapuluh Kota menyadari beÂsarÂnya atensi publik, terkait upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan penculikan dan rudapaksa terÂhadap siswi MTS MuÂhamÂmaÂdiyah Kubang, berinisial NPD,15. Karenanya, sepekan sejak kasus ini mencuat pada 18 Maret lalu, 1 orang tersangka, berinisial ARF, 21, sudah ditahan.
âKami komit mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Nagari Kubang, Kecamatan GuÂguak. Siapapun pelakunya, beÂraÂpa Âpun jumlahnya, kalau terbukti berÂsalah akan kami tindak tegas, sesuai UU Perlindungan Anak,â kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Cucuk Trihono kepada warÂtaÂwan, Selasa (22/4) siang.
Ditegaskan Kapolres, koÂmitÂmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahataan terhadap anak di bawah umur dengan korban siswi MTS MuÂhamÂmadiyah (bukan SMP, red), bukan hanya disebabkan tingginya eksÂpekÂtasi publik sejak sepekan terÂakhir. Baik yang disampaikan lewat media-massa, maupun lewat jeÂjaring sosial Twitter dan Facebook.
Namun, sudah dilakukan, sejak penyidikan kasus ini ditangani Polsek Guguak. Hingga kemudian dilimpahkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SatÂreskrim Polres LiÂmapÂuÂluh Kota. âPada prinsipanya, kami tiÂdak akan bermain-main dalam penangan kasus ini,â tegasnya.
Kapolres kembali menjelaskan kronologi kasus yang sudah menÂjadi perhatian di tingkat nasional ini. Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2014. Waktu itu, ada siswi MTS Muhammadiyah Kubang berinisial âNPDâ yang diinformasikan pergi les belajar, belum kunjung pulang ke rumahnya, sehingga diperÂkiÂraÂkan hilang.
Tindakan yang dilakukan PolÂsek Guguak waktu itu adalah memÂbanÂtu melakukan pencarian, naÂmun NPD tidak ditemukan. SeÂhingga pada Sabtu, 22 Maret 2014, pihak keluarga datang melapor ke Mapolsek Guguak.
Laporan itu tidak hanya diÂrespons dengan membuat laporan polisi Nomor LP/30/III/2014/Sek Guguak, naÂmun juga ditinÂdakÂlanjuti dengan meÂmeriksa saksi-saksi, hingga NPD berhasil diteÂmukan.
Ia ditemukan Sabtu (22/3) maÂlam, di sebuah kos-kosan pelajar di kawasan Danguang-Danguang, Nagari Guguak VIII Koto, persisnya di belakang Makoramil Guguak. Dua hari kemudian atau Senin (25/3), tersangka yang diduga meÂnyeÂkap dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, diserahkan pihak keluarga kepada polisi.
Tersangka, berinisial ARF,21, warga Guguak VIII Koto, langsung ditahan. âBelakangan, tersangka meÂngaÂku punya hubungan khusus deÂngan NPD. Tersangka juga meÂngaÂkui, membawa kabur NPD seÂlaÂma 4 hari.
Selama kabur, tersangka diduga melakukan hubungan laÂyakÂnya suami-istri dengan korban di ruÂmah kost. âAkibat perÂbuÂaÂtanÂnya, tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 23/2002 tentang PerÂlinÂdungan Anak, dengan anÂcaÂman hukuman maksimal 15 tahun penÂjara,â kata AKBP Cucuk Trihono.
Kapolres juga berjanji, jika dalam proses penyidikan selÂanÂjutÂnya, terbukti ada nama lain yang terlibat dalam kejahatan terhadap korban NPD, maka pihaknya akan menindaktegas. âSekali lagi kami tegaskan. SiapÂa pun pelakunya, berapapun jumlahnya, kalau terÂbukti terlibat dalam kasus ini, kami tindak tegas,â ujarnya.
gak muat gan terpaksa dicut dikit
Polres Limapuluh Kota sendiri, sudah punya pengalaman dalam menangani kasus kejahatan terÂhadap di bawah umur. Terakhir pada 2013 lalu, polisi berhasil menangani kasus dugaan cabul terhadap siswi SMA 1 Guguak oleh oknum pemuda Mungka berinisial AL. Kasus ini sempat menyeret nama sejumlah oknum pejabat Kabupaten Limapuluh Kota seÂbagai saksi. Kini, AL masih ditahan di LP Payakumbuh. (*)
[ Red/Administrator ]
-
sumber: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=50712
-
USUT TUNTAS !!!!
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53573e156c07e79d2b8b46c2
0 komentar:
Posting Komentar